Langsung ke konten utama
Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa


Dalam materi ini kita akan mempelajari mengenai makna persatuan dan kesatuan bangsa, kehidupan bernegara dalam konsep NKRI,faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan serta perilaku yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan NKRI.

A.    Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Menurut Badan Pusat Statistik pada 1 Juli 2015 penduduk Indonesia mencapai 255.461.700 jiwa. Dengan penduduk yang begitu besar penting untuk bangsa Indonesia menyadari makna persatuan dan kesatuan bangsa sehingga terciptanya kerukuan antar bangsa.

1.      Pengertian dan Prinsip Persatuan dan Kesatuan

Manusia merupakan makhluk sosial, hal ini berarti manusia memerlukan hubungan dan bantuan orang lain. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka penting untuk kita membangun persatuan dan kesatuan antara masyarakat.

Persatuan adalah perserikatan, ikatan, atau gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu, sedangkan kesatuan ialah perihal satu keesaan ataupun sifat tunggal.persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung makna terikatnya suatu bagian/kelompok rakyat yang memiliki jiwa nasionalisme (cinta tanah air) menjadi suatu kesatuan dan kesatuan sendiri ialah suatu keadaan yang dimana seluruh lapisan masyarakatnya mempunyai jiwa nasionalisme dan patriotisme (rela berkorban) sehingga membentuk suatu keutuhan.

Beberapa bentuk sikap persatuan dan kesatuan sebagai berikut :
a.       Membina keserasian dan keseimbangan.
b.      Saling mengasihi, saling membina dan saling memberi.
c.       Tidak menonjolkan suatu perbedaan melainkan mencari kesamaan yang ada
d.      Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi/golongan.
e.       Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

2.      Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama. Unsur sosial budaya yang dimaksud disini ialah unsur kekeluargaan dan jiwa gotong royong. Kedua unsur itu merupakan sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Jika suatu kebudayaan asing masuk ke Indonesia maka seharusnya harus kita filter terlebih dahulu, apakah budaya tersebut baik dan sesuai dengan kebudayaan yang ada di Indonesia atau tidak. Apabila suatu kebudayaan yang masuk itu sesuai, maka terjadi akulturasi (pencampuran kebudayaan). Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia Makna dan pentingnya persatuan dan kestuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong royong, musyawarah, dan sebagainya.

Negara Indonesia memiliki corak budaya yang sangat beraneka ragam, baik dari segi agama, suku, adat/kebiasaan, ras, dan budaya, tidak heran jika Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural serta rasa perstuan dan kesatuan yang tidak boleh diremehkan.

Belakangan ini isu mengenai SARA sangat marak terjadi, hal ini dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa, diharapkan kita sebagai bangsa Indonesia harus bijak menanggapi mengenai hal ini agar tidak merugikan orang lain ataupun memecah belah persatuan dan kesatuan yang telah ada.

Tiga makna penting mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut :
a.       Rasa persatuan dan kestauan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi antara satu sama lain.
b.      Menjalin rasa kemanuasiaan dan sikap toleransi serta rasa harmonis untuk hidup berdampingan.
c.       Menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan, dan sikap tolong menolong antar sesama serta sikap nasionalisme.

Dapat kita simpulkan bahwa makna persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yakni harus saling bahu membahu dalam mempertahankan, mengisi dan merebut kemerdekaan.
Tahap utama pembinaan persatuan bangsa Indonesia, yaitu :
a.       Perasaan senasib.
b.      Kebangkitan nasional.
c.       Sumpah pemuda.
d.      Proklamasi kemerdekaan.
Apabila dikaji lebih jauh maka terdapat beberapa prinsip yang harus kita hayati dan pahami lalu kita amalkan, prinsip tersebut adalah sebagai berikut :


a.       Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

b.      Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.       Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

d.      Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

e.       Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.


B.     Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Di dalam UUU 1945 terdapat 5 pasal yang berisikan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain :

a.       Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”

b.      Pasal 18 ayat 1 UUD 1945
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”

c.       Pasal 18B ayat 2 UUD 1945
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dakam undang-undang”

d.      Pasal 25A UUD 1945
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang’
Istilah nusantara ini merujuk pada kesatuan wilayah perairan dan gugusan pualau-pulau Indonesia yang terketak diantara samudera Pasifik dan samudera Hindia serta diantara benua Asia dan benua Australia, kesatuan wilayah ini mencangkup :
1.      Kesatuan politik.
2.      Kesatuan hukum.
3.      Kesatuan sosial budaya.
4.      Kesatuan pertahanan dan keamanan

e.        Pasal 37 ayat 5 UUD 1945
“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”
f.       Dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.

Negara adalah suatu organisasi manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, yang bertempat tinggal dalam wilayah negara itu yang memiliki jiwa nasionalis dan patriotis serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

Bentuk-bentuk negara :
a.       Negara kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal, artinya hanya ada satu negara jadi tidak ada negara lagi dalam suatu negara dan  pemerintahan pusat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni :
-          Sistem sentralisasi
Yakni sistem yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakannya saja.
-          Sistem desentralisasi
Yakni sistem pemerintahan yang kekuasaan  diatur sendiri oleh pemerintah daerahnya demi kesejahteraan hidup rakyatnya.

b.      Negara federasi
Negara federasi adalah negara yang tersususn dari beberapa negara yang semulaanya berdiri sendiri kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif. Namun seluruh negara yang terlibat masih memiliki wewenang untuk mengatur negaranya sendiri, urusan – urusan dalam suatu negara merupakan tanggung jawab negara itu sendiri.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan NKRI terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yakni :

Ø  Melindungi senegap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø  Memajukan kesejahteraan umum.
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø  Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


C.    Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, budaya, kebiasaan, di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas bisa menimbulkan bencana dahsyat. Kolaborasi positif orang buta dan orang lumpuh dapat meningkatkan produktivitasnya belasan kali lipat. Berikut faktor pendorong dan penghambat terciptanya suatu persatuan dan kesatuan bangsa di Indonesia :

1.      Faktor pendorong


a.       Adanya rasa senasib dan seperjuangan
Penjajahan yang dilakukan oleh Belanda maupun Jepang membuat masyarakat Indonesia mengalami nasib yang sama, yakni menerima tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM. Kejadian ini menimbulkan semangat untuk merebut kembali Indonesia dari tangan penjajah, sehingga para pahlawan kita berjuang untuk memerdekakan negara Indonesia kembali. Mengingat perjuangan para pendahulu kita, semestinya bangsa Indonesia dapat menjaga persatuan dan kesatuan negara.

b.      Keinginan untuk bersatu
Keinginan untuk bersatu ini telah muncul sejak dahulu lalu para pemuda Indonesia dari Sabang hingga Merauke berkumpul dan mempelopori keinginan untuk bersatu ini melalui sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Semangat ini harus kita miliki guna mendorong persatuan dan kesatuan di Indonesia.

c.       Rasa cinta tanah air
Rasa cinta tanah air merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepeduliaan, dan penghargaan yang tinggi terhadap bangsa, dan negara.

d.      Rela berkorban demi bangsa dan Negara
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme kita patutnya memiliki rasa rela berkorban demi bangsa dan negara yang kita cintai ini. Kita dapat melakukan apapun demi kepentingan negara, dan meninggalkan kepentingan pribadi  diatas kepentingan bangsa dan negara.

e.       Proklamasi kemerdekaan, pancasila dan UUD 1945, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia raya, serta bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

2.      Faktor penghambat
a.       Masyarakat Indonesia yang beraneka ragam (heterogen)
Penduduk Indonesia yang beraneka ragam dapat menjadi hambatan dalam membangun persatuan dan kesatuan. Maka sebagai warga Indonesia yang baik kita sepatutnya dapat mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati antar agama, suku, ras, maupun antar golongan. Perbedaan yang ada harus kita jadikan suatu ciri khas dan alasan untuk bersatu, bukan menjadikannya peluang untuk munculnya perpecahan.

b.      Kurangnya kesadaran akan gangguan dari luar
Gangguan dari luar ini bisa berbagai bentuk, salah satu contohnya ialah suatu daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia lebih memilih menggunakan ringgit sebagai alat transaksinya daripada rupiah, adapun daerah yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah memilih utnuk menyebrang ke negara tetangga dalam melakukan aktivitas kehidupan.

c.       Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan yang merongrong NKRI
Sebagai bangsa yang besar, Indonesia tentu akan mengalami ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang meninginkan perpecahan NKRI. Oleh karena itu, kita harus selalu mewaspadai faktor faktor yang kemungkinan muncul guna menjaga keutuhan NKRI.

d.      Ketimpangan an ketidakmerataan pembangunan
Ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan akan menimbulkan berbagai rasa ketidakpuasan dan keputusan di masalah SARA, gerakan separatis dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.

e.       Paham etnosentrisme
Merupakan paham dimana berbagai suku bangsa menonjolkan kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

D.    Perilaku yang  Menunjukan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesaatuan Republik Indonesia


Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena sikap yang perlu kita tunjukkan demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan  Indonesia adalah:

1.      meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
2.      pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      memberikan otonomi daerah.
4.      memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum, perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5.      memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
6.      meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
7.      mengembangkan semangat kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
8.      menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain:
Ø  Egoisme.
Ø  Ekstrimisme.
Ø  Sukuisme.
Ø  Provinsialisme.
Ø  acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan.
Ø  fanatisme yang berlebih-lebihan, dan lain sebagainya.

Komentar

Posting Komentar