Pendorong dan Penghambat
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Dalam materi ini kita
akan mempelajari mengenai makna persatuan dan kesatuan bangsa, kehidupan
bernegara dalam konsep NKRI,faktor pendorong dan penghambat persatuan dan
kesatuan serta perilaku yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan NKRI.
A. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4
setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Menurut Badan Pusat Statistik pada 1
Juli 2015 penduduk Indonesia mencapai 255.461.700 jiwa. Dengan penduduk yang
begitu besar penting untuk bangsa Indonesia menyadari makna persatuan dan
kesatuan bangsa sehingga terciptanya kerukuan antar bangsa.
1.
Pengertian
dan Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Manusia merupakan
makhluk sosial, hal ini berarti manusia memerlukan hubungan dan bantuan orang
lain. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka
penting untuk kita membangun persatuan dan kesatuan antara masyarakat.
Persatuan adalah
perserikatan, ikatan, atau gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu,
sedangkan kesatuan ialah perihal satu keesaan ataupun sifat tunggal.persatuan
dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah.
Persatuan mengandung makna terikatnya suatu bagian/kelompok rakyat yang
memiliki jiwa nasionalisme (cinta tanah air) menjadi suatu kesatuan dan
kesatuan sendiri ialah suatu keadaan yang dimana seluruh lapisan masyarakatnya
mempunyai jiwa nasionalisme dan patriotisme (rela berkorban) sehingga membentuk
suatu keutuhan.
Beberapa bentuk sikap
persatuan dan kesatuan sebagai berikut :
a.
Membina keserasian dan
keseimbangan.
b.
Saling mengasihi, saling
membina dan saling memberi.
c.
Tidak menonjolkan suatu
perbedaan melainkan mencari kesamaan yang ada
d.
Menempatkan kepentingan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi/golongan.
e.
Rela berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara.
2. Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan
Bangsa
Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari
proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia yang
ditempa dalam jangkauan waktu yang lama. Unsur sosial budaya yang dimaksud
disini ialah unsur kekeluargaan dan jiwa gotong royong. Kedua unsur itu
merupakan sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan
kebudayaan. Jika suatu kebudayaan asing masuk ke Indonesia maka seharusnya
harus kita filter terlebih dahulu, apakah budaya tersebut baik dan sesuai
dengan kebudayaan yang ada di Indonesia atau tidak. Apabila suatu kebudayaan
yang masuk itu sesuai, maka terjadi akulturasi (pencampuran kebudayaan). Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap
pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan
dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya
persatuan bangsa Indonesia Makna dan pentingnya persatuan dan kestuan
bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong royong, musyawarah, dan
sebagainya.
Negara Indonesia memiliki corak budaya yang
sangat beraneka ragam, baik dari segi agama, suku, adat/kebiasaan, ras, dan
budaya, tidak heran jika Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural
serta rasa perstuan dan kesatuan yang tidak boleh diremehkan.
Belakangan ini isu mengenai SARA sangat marak
terjadi, hal ini dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa, diharapkan
kita sebagai bangsa Indonesia harus bijak menanggapi mengenai hal ini agar
tidak merugikan orang lain ataupun memecah belah persatuan dan kesatuan yang
telah ada.
Tiga makna penting mengenai persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut :
a. Rasa persatuan dan kestauan menjalin rasa
kebersamaan dan saling melengkapi antara satu sama lain.
b. Menjalin rasa kemanuasiaan dan sikap toleransi
serta rasa harmonis untuk hidup berdampingan.
c. Menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan, dan
sikap tolong menolong antar sesama serta sikap nasionalisme.
Dapat kita simpulkan bahwa makna persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia yakni harus saling bahu membahu dalam mempertahankan,
mengisi dan merebut kemerdekaan.
Tahap utama pembinaan persatuan bangsa
Indonesia, yaitu :
a. Perasaan senasib.
b. Kebangkitan nasional.
c. Sumpah pemuda.
d. Proklamasi kemerdekaan.
Apabila dikaji lebih jauh maka terdapat beberapa
prinsip yang harus kita hayati dan pahami lalu kita amalkan, prinsip tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat
kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
b.
Prinsip Nasionalisme
Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita
mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti
bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin
memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya
mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan
dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Prinsip Kebebasan yang
Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia
memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap
sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d.
Prinsip Wawasan
Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam
kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan.
Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita
pembangunan nasional.
e.
Prinsip Persatuan
Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi
kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan
makmur.
B.
Kehidupan
Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Di dalam UUU 1945 terdapat 5 pasal yang berisikan tentang
Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain :
a. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
“Negara Indonesia ialah
negara kesatuan, yang berbentuk republik”
b. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945
“Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”
c. Pasal 18B ayat 2 UUD 1945
“Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dakam
undang-undang”
d. Pasal 25A UUD 1945
“Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang’
Istilah nusantara ini
merujuk pada kesatuan wilayah perairan dan gugusan pualau-pulau Indonesia yang
terketak diantara samudera Pasifik dan samudera Hindia serta diantara benua
Asia dan benua Australia, kesatuan wilayah ini mencangkup :
1.
Kesatuan politik.
2.
Kesatuan hukum.
3.
Kesatuan sosial budaya.
4.
Kesatuan pertahanan dan
keamanan
e. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945
“Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”
f. Dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Negara adalah suatu organisasi manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan, yang bertempat tinggal dalam wilayah negara
itu yang memiliki jiwa nasionalis dan patriotis serta tunduk pada kekuasaan
negara tersebut.
Bentuk-bentuk negara :
a.
Negara kesatuan
(unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang bersifat
tunggal, artinya hanya ada satu negara jadi tidak ada negara lagi dalam suatu
negara dan pemerintahan pusat merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni :
-
Sistem sentralisasi
Yakni
sistem yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh
pemerintah pusat sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakannya saja.
-
Sistem desentralisasi
Yakni
sistem pemerintahan yang kekuasaan diatur sendiri oleh pemerintah
daerahnya demi kesejahteraan hidup rakyatnya.
b.
Negara federasi
Negara federasi adalah negara yang tersususn
dari beberapa negara yang semulaanya berdiri sendiri kemudian negara-negara
tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif. Namun seluruh negara yang
terlibat masih memiliki wewenang untuk mengatur negaranya sendiri, urusan –
urusan dalam suatu negara merupakan tanggung jawab negara itu sendiri.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan NKRI terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yakni :
Ø Melindungi senegap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
Ø Memajukan kesejahteraan umum.
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
C. Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan
Kesatuan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk, ditandai dengan
banyaknya etnis, suku, agama, budaya, kebiasaan, di dalamnya. Di sisi lain,
masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang
anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam.
Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila
dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi
hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas
bisa menimbulkan bencana dahsyat. Kolaborasi positif orang buta dan orang
lumpuh dapat meningkatkan produktivitasnya belasan kali lipat. Berikut faktor
pendorong dan penghambat terciptanya suatu persatuan dan kesatuan bangsa di
Indonesia :
1.
Faktor
pendorong
a.
Adanya rasa senasib dan
seperjuangan
Penjajahan yang dilakukan oleh Belanda maupun Jepang membuat
masyarakat Indonesia mengalami nasib yang sama, yakni menerima tindakan
diskriminasi dan pelanggaran HAM. Kejadian ini menimbulkan semangat untuk
merebut kembali Indonesia dari tangan penjajah, sehingga para pahlawan kita
berjuang untuk memerdekakan negara Indonesia kembali. Mengingat perjuangan para
pendahulu kita, semestinya bangsa Indonesia dapat menjaga persatuan dan kesatuan
negara.
b.
Keinginan untuk bersatu
Keinginan untuk bersatu ini telah muncul sejak dahulu lalu para
pemuda Indonesia dari Sabang hingga Merauke berkumpul dan mempelopori keinginan
untuk bersatu ini melalui sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Semangat
ini harus kita miliki guna mendorong persatuan dan kesatuan di Indonesia.
c.
Rasa cinta tanah air
Rasa cinta tanah air merupakan cara berpikir, bersikap, dan
berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepeduliaan, dan penghargaan yang tinggi
terhadap bangsa, dan negara.
d.
Rela berkorban demi
bangsa dan Negara
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme
kita patutnya memiliki rasa rela berkorban demi bangsa dan negara yang kita
cintai ini. Kita dapat melakukan apapun demi kepentingan negara, dan
meninggalkan kepentingan pribadi diatas kepentingan bangsa dan
negara.
e. Proklamasi kemerdekaan, pancasila dan UUD 1945,
bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia raya, serta bahasa kesatuan
bahasa Indonesia.
2.
Faktor
penghambat
a.
Masyarakat Indonesia
yang beraneka ragam (heterogen)
Penduduk Indonesia yang beraneka ragam dapat menjadi hambatan
dalam membangun persatuan dan kesatuan. Maka sebagai warga Indonesia yang baik
kita sepatutnya dapat mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati
antar agama, suku, ras, maupun antar golongan. Perbedaan yang ada harus kita
jadikan suatu ciri khas dan alasan untuk bersatu, bukan menjadikannya peluang
untuk munculnya perpecahan.
b.
Kurangnya kesadaran akan
gangguan dari luar
Gangguan dari luar ini bisa berbagai bentuk, salah satu contohnya
ialah suatu daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia lebih memilih
menggunakan ringgit sebagai alat transaksinya daripada rupiah, adapun daerah
yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah memilih utnuk menyebrang ke
negara tetangga dalam melakukan aktivitas kehidupan.
c.
Ancaman, Tantangan,
Hambatan dan Gangguan yang merongrong NKRI
Sebagai bangsa yang besar, Indonesia tentu akan mengalami ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang meninginkan perpecahan NKRI. Oleh karena
itu, kita harus selalu mewaspadai faktor faktor yang kemungkinan muncul guna
menjaga keutuhan NKRI.
d.
Ketimpangan an
ketidakmerataan pembangunan
Ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan akan menimbulkan
berbagai rasa ketidakpuasan dan keputusan di masalah SARA, gerakan separatis
dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
e.
Paham etnosentrisme
Merupakan paham dimana berbagai suku bangsa menonjolkan kelebihan
budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
D.
Perilaku
yang Menunjukan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesaatuan Republik
Indonesia
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”.
Oleh karena sikap yang perlu kita tunjukkan demi menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan Indonesia adalah:
1. meningkatkan semangat
kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa
Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
2. pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. memberikan otonomi daerah.
4. memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta
adanya kepastian hukum, perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
5. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan
sehingga masyarakat merasa terlindungi.
6. meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
7. mengembangkan semangat kekeluargaan.Yang perlu
kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
8. menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena
bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta
adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita
hindari antara lain:
Ø Egoisme.
Ø Ekstrimisme.
Ø Sukuisme.
Ø Provinsialisme.
Ø acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan.
Ø fanatisme yang berlebih-lebihan, dan lain
sebagainya.
Thanks
BalasHapusurwell
HapusMaturnuwun. Mohon ijin copi njih
BalasHapusiya silahkan hehe
HapusMaturnuwun. Mohon ijin copi njih
BalasHapusTerimakasih ,membantu sekali
BalasHapusTerimakasih ,membantu sekali
BalasHapusmasbro daftar pustakanya dari mana gaes
BalasHapusJAMOKER CASINO - Jammy Bingo & Slots - Online Gaming at JM-Hub
BalasHapusJAMOKER CASINO is 군포 출장샵 a 전주 출장마사지 unique casino with a fun twist on the familiar Vegas style that we 제주도 출장안마 find everywhere, 울산광역 출장마사지 so 진주 출장안마 enjoy the fun!